Pengawasan Petugas Listing Industri Mikro Kecil (IMK) Tahunan 2024 - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Jakarta Barat

BPS Kota Jakarta Barat tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. #TOLAKGRATIFIKASI

Butuh Data Statistik yang ada di BPS? silahkan isi link ini: http://s.bps.go.id/tanyaPSTJB

Kini hadir Aplikasi JELITA untuk mempermudah anda mencari data dan literasi statistik. Silakan unduh di sini

Pengawasan Petugas Listing Industri Mikro Kecil (IMK) Tahunan 2024

Pengawasan Petugas Listing Industri Mikro Kecil (IMK) Tahunan 2024

10 Juli 2024 | Kegiatan Statistik


Rabu (10/07), Pelaksana BPS Kota Jakarta Barat, Zulpan Effendi melakukan Pengawasan Petugas Listing Industri Mikro Kecil (IMK) Tahunan 2024 di Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan.
Kegiatan listing berlangsung selama tanggal 1 - 26 Juli 2024 untuk menghasilkan kerangka sampel yang akan digunakan pada kegiatan Survei IMK Tahunan pada tanggal 1 - 24 Agustus 2024 nanti.

Survei IMK Tahunan digunakan untuk menyajikan data tentang kegiatan usaha/perusahaan berskala mikro dan kecil menurut 2 digit pertama Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) pada Tingkat nasional dan provinsi sekaligus sebagai data pendukung dalam memenuhi kebutuhan data industri manufaktur yang berkaitan dengan Industri Mikro Kecil (IMK) yang akan digunakan sebagai bahan pendukung pengukuran pertumbuhan ekonomi sekaligus menghasilkan profil tahunan usaha/perusahaan IMK.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Adm Jakarta Barat (BPS-Statistics of Jakarta Barat Municipality)Jl. Raya Kebayoran Lama No. 5A Sukabumi Selatan Kebun Jeruk Jakarta Barat 11550

Telp : (021) 25673776 Email : bps3174@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik