Senin (06/05) Dalam menyebarluaskan data dan informasi statistik, BPS menyediakan unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di BPS pusat, BPS provinsi, dan BPS kabupaten/kota, untuk dapat memberikan layanan statistik baik kepada pemerintah maupun masyarakat secara luas.
Sebagai bentuk pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tersebut, BPS melaksanakan Survei Kebutuhan Data (SKD) Tahun 2024. Sampel SKD mencakup seluruh konsumen yang menerima pelayanan dari unit PST BPS sejak periode 1 Januari 2024 sampai dengan waktu pengumpulan data.
Pada kesempatan kali ini, BPS mewawancarai konsumen data yang pernah menggunakan jenis layanan konsultasi statistik yaitu Bapak Indra Gunawan, selaku Sekretaris Kelurahan Kembangan Utara dan Ibu Ikmal Khalqiah dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.
Selain melalui wawancara, jika sobat data pernah menggunakan layanan data dari BPS Kota Jakarta Barat, sobat data juga bisa berpartisipasi dalam pengisian Survei Kebutuhan Data 2024 dengan cara mengisi link
https://s.bps.go.id/SKDJB24
Hasil dari SKD sangat penting untuk BPS agar dapat melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan pelayanan serta kualitas data dan informasi statistik.